Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal[1].
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).
Pembangunan karakter anak juga dibentuk pada usia dini. Orangtua dapat melihat kecenderungan karakter dan kesukaan anak dibantu dengan pendidikan formal yang menerapkan kedisiplinan.
Dengan begitu, anak dapat tumbuh dengan karakternya masing-masing namun tetap dapat mengikuti nilai dan norma yang diajarkan dari sekolah.
Dari situ banyak bermunculan sekolah-sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) guna menyiapkan mental anak sebelum masuk TK atau sekolah dasar, dan membentuk karakter anak di masa-masa golden age.
Mengikutsertakan anak ke sekolah PAUD sangatlah penting, tujuannya untuk:
Membentuk kerangka dasar (pondasi) bagi anak agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang semakin hari semakin luas dan berkembang.
Untuk mengintervensi sejak dini dengan memberikan rangsangan edukasi sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi tersembunyi yang terdapat pada anak.
Mengasah potensi-potensi yang sudah tampak pada anak tersebut, agar potensi tersalurkan secara benar.
Mendeteksi lebih awal terhadap kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi yang dimiliki anak usia dini.
Tujuan tersebut cukup meyakinkan banyak orang tua akan pentingnya PAUD.
Perlukah Anak Masuk PAUD atau TK?
Sejak tahun 2016, Kemendikbud mewajibkan siswa mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni TK dan kelompok bermain sebelum masuk SD. Jadi jawabannya adalah perlu.
Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
Selain itu, UNESCO pun mengharuskan anak-anak belajar satu tahun sebelum masuk SD.
Salah satu program UNESCO bahkan mengharuskan anak merasakan pendidikan pra-sekolah, dengan tujuan semata-mata agar anak siap memasuki lingkungan sekolah.
Kenapa? Karena tentu saja lingkungan sekolah memiliki perbedaan lingkungan rumah.
Dengan begitu, anak dapat tumbuh dengan karakternya masing-masing namun tetap dapat mengikuti nilai dan norma yang diajarkan dari sekolah.
Dari situ banyak bermunculan sekolah-sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) guna menyiapkan mental anak sebelum masuk TK atau sekolah dasar, dan membentuk karakter anak di masa-masa golden age.
Mengikutsertakan anak ke sekolah PAUD sangatlah penting, tujuannya untuk:
Membentuk kerangka dasar (pondasi) bagi anak agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang semakin hari semakin luas dan berkembang.
Untuk mengintervensi sejak dini dengan memberikan rangsangan edukasi sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi tersembunyi yang terdapat pada anak.
Mengasah potensi-potensi yang sudah tampak pada anak tersebut, agar potensi tersalurkan secara benar.
Mendeteksi lebih awal terhadap kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi yang dimiliki anak usia dini.
Tujuan tersebut cukup meyakinkan banyak orang tua akan pentingnya PAUD.
Perlukah Anak Masuk PAUD atau TK?
Sejak tahun 2016, Kemendikbud mewajibkan siswa mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni TK dan kelompok bermain sebelum masuk SD. Jadi jawabannya adalah perlu.
Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
Selain itu, UNESCO pun mengharuskan anak-anak belajar satu tahun sebelum masuk SD.
Salah satu program UNESCO bahkan mengharuskan anak merasakan pendidikan pra-sekolah, dengan tujuan semata-mata agar anak siap memasuki lingkungan sekolah.
Kenapa? Karena tentu saja lingkungan sekolah memiliki perbedaan lingkungan rumah.
Anak bisa jadi nyaman dan terbiasa dengan lingkungan rumah yang tidak terlalu banyak bertemu dengan orang lain, tapi bisa jadi terbebani ketika masuk ke lingkungan sekolah yang lebih ramai.
Penelitian juga membuktikan, anak-anak yang memiliki kesiapan baik untuk sekolah lebih mudah beradaptasi, sehingga mengurangi rasa stres yang mungkin mereka rasakan.
Biaya Masuk PAUD
Lalu berapa biaya menyekolahkan anak di PAUD?
Seperti dilansir oleh Kumparan.com, saat ini TK sudah diakui sebagai salah satu bagian dari pendidikan formal.
Berdasarkan UU No. 66/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal anak usia dini dari usia 4 sampai 6 tahun.
Meskipun begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak mewajibkan anak untuk mendapat pendidikan formal di TK sebelum masuk ke Sekolah Dasar.
Hal tersebut tertuang dalam Syarat Pendaftaran SD Negeri Tahun Ajaran.
Penelitian juga membuktikan, anak-anak yang memiliki kesiapan baik untuk sekolah lebih mudah beradaptasi, sehingga mengurangi rasa stres yang mungkin mereka rasakan.
Biaya Masuk PAUD
Lalu berapa biaya menyekolahkan anak di PAUD?
Seperti dilansir oleh Kumparan.com, saat ini TK sudah diakui sebagai salah satu bagian dari pendidikan formal.
Berdasarkan UU No. 66/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal anak usia dini dari usia 4 sampai 6 tahun.
Meskipun begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak mewajibkan anak untuk mendapat pendidikan formal di TK sebelum masuk ke Sekolah Dasar.
Hal tersebut tertuang dalam Syarat Pendaftaran SD Negeri Tahun Ajaran.
0 Comments